Hukum keluarga,kewajian para wali terhadap asuhanya dan kewajiban para wali terhadap orang yang dibawa perwalinya.
Wahai manausia bertawakallah pada tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu (Adam),dan (Allah) menciptakan pasanganya (Hawa) dari (diri)nya;dan dari keduanya allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertawakallah kepada Allah yang dengan-nya kamu saling meminta,172dan (periharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu memakan harta mereka bersama hartamu. Sungguh,(tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita (lain) yang kamu senangi:dua, tiga atu empat.tapi jika kamu khawatir tidak akan mampu beroerilaku adil,173maka (nikahilah) seorang saja,174atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.175yang demikian itu dekat agar kamu tidak berperilaku zalim.
Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pembirian yang penuh kerelaan.176Kemudian, jika meraka menyerahkan sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
0 komentar:
Posting Komentar